Zakat Untuk Pembangunan Masjid Atau Madrasah. Sehingga pembangunan masjid atau madrasah dapat dikatagorikan sebagai sabilillah. Tidak boleh pula untuk biaya mengkafani mayit atau semacamnya meskipun jenazah itu adalah kerabat.
Sehingga pembangunan masjid atau madrasah dapat dikatagorikan sebagai sabilillah. Kemudian jika zakat fitrah itu masih berupa bahan pangan umumnya beras maka atas pertimbangan dan dasar maslahah kebaikan dan agar dapat berdaya guna serta muda guna beras tersebut boleh dan harus dijual sehingga dapat dibelikan apa saja sesuai kebutuhan. Rebet hendaklah diberikan pada tahun taksiran untuk sebarang bayaran zakat fitrah atau lain lain tuntutan agama islam yang mana pembayaran wajib dan yang telah dibayar dalam tahun asas bagi tahun taksiran itu dan dibuktikan oleh resit yang dikeluarkan oleh pihak berkuasa agama yang berkenaan yang ditubuhkan mengikut undang undang bertulis.
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh dan tidak sah memberikan zakat untuk pembangunan masjid jembatan atau yang lainnya.
Al wazir dan lainnya mengatakan. وفي سبيل الله karena yang rajih bahwa في سبيل الله di dalam ayat di atas maksudnya adalah jihad dalam arti khusus yaitu jihad memerangi orang kafir untuk membeli perlengkapan yang diperlukan untuk perang dll karena seandainya yang dimaksud adalah. Hukum zakat di salurkan untuk pembangunan masjid madrasah dan sekolah rumah sedekah sebenarnya kalau merujuk kepada sistem zakat di masa rasulullah saw zakat zakat itu tidak diserahkan langsung kepada mustahiq. Demikian juga dengan para santri yang sedang menuntut ilmu agama mereka tidak boleh diberikan zakat kecuali kondisi mereka masuk ke dalam salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.
