Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Di Provinsi Aceh. Hal ini dikuatkan dengan diberlakukannya keputusan dirjen pajak no kep 542 pj 2001 bahwa zakat atas penghasilan dapat dikurangkan atas penghasilan netto. Sesungguhnya di indonesia kebijakan zakat sebagai pengurang pajak ternyata telah diterapkan di pemerintahan provinsi nanggore aceh darussalam.
2 from
Zakat sebagai faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang pemberlakuan ketentuan tersebut merupakan suatu kemajuan bagi umat islam aceh. Pemberlakuan zakat pengurang pajak atas penghasilan yang diperoleh setiap orang dianggap penting dalam melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim di aceh. Sampai sekarang zakat baru ditetapkan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak ptkp.
Sampai sekarang zakat baru ditetapkan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak ptkp.
Uupa pasal 191 memberi kewenangan pengelolaan zakat kepada baitul mal aceh dan baitul mal kabupaten kota dalam provinsi aceh yang selanjutnya diatur dengan qanun aceh. Lampirkan pula bukti penyetoran zakat baik itu dari baznas tingkat nasional provinsi kota atau kabupaten maupun dari laz yang terintegrasi dengan laporan spt muzakki. Namun sayangnya belum dapat dilaksanakan sejak uupa disahkan tahun 2006. Badan amil zakat.