Zakat Hasil Tambang Emas. Saat ini kita akan kembali melanjutkan pembahasan zakat. Perbedaannya bahwa hasil tambang zakatnya dikeluarkan setelah barang tambang itu dihasilkan.
Harta harta yang wajib di zakati berdasarkan kesepakatan fuqaha adalah dua jenis harta dari hasil barang tambang seperti emas dan perak yang bukan perhiasan. Sehingga persyaratan kewajiban zakat pada barang tambang ini sama dengan persyaratan pada obyek atau sumber zakat lainnya hanya saja tidak ada haul. Jika pendapat ini yang dipilih maka barang tambang baru dikenai zakat setelah mencapai nishob emas dan perak.
Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1 40 atau 2 5.
Abu hanifah mewajibkan zakat pada hasil tambang yang bias dicetak musalnya emas perak kuningan dan tembaga abu yusuf mewajibkan zakat pada hasil tambang yang digunakan untuk hisan misalnya permata imam syafi i zakatnya wajib pada emas dan perak jika telah dibersihkan dan mencapai senisab. Karena sebagian orang mewajibkannya. Hasil tambang seperti emas perak dan barang tambang lain syarat syarat wajib dikeluarkan zakatnya sama dengan uang kontan atau harga perniagaan. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak.
