Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan. Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Kewajiban dari zakat pertanian dan perkebunan yang harus memenuhi beberapa syarat antara lain.
Jadi untuk non muslim tidak mendapat kewajiban. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah. Dasar hukum zakat pertanian atau perkebunan yaitu.
Hai orang orang yang beriman nafkahkanlah di jalan allah sebagian dari hasil usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi.
Ukuran zakat hasil pertanian dan perkebunan ini dapat dirinci dalam 5 keadaan. Imam ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Pesan itu berlandaskan pada surat al an nam ayat 141. Tidak harus menunggu genap setahun.
