Zakat Fitrah Diutamakan Diberikan Kepada Orang Fakir Miskin Mualaf Riqab Amil. Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat hanya didistribusikan untuk delapan golongan saja yakni fakir miskin amil mualaf riqab hamba sahaya gharimin orang yang berutang fi sabilillah orang yang berjuang di jalan allah dan ibnu sabil orang dalam perjalanan.
Fakir dan miskin merupakan 2 golongan mustahiq zakat yang kerap diutamakan. Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Zakat untuk seorang mualaf bertujuan untuk meningkatkan kadar keimanan yang dimiliki.
Artinya sungguh zakat itu hanya untuk orang orang fakir orang miskin amil zakat orang yang dilunakkan hatinya mualaf untuk memerdekakan hamba sahaya untuk membebaskan orang yang berhutang untuk jalan allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari allah.
Al amilin panitia zakat al amilin atau amil zakat merupakan orang yang bertugas mengumpulkan serta membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalam islam orang miskin juga masuk dalam salah satu mustahiq zakat yang wajib dibantu agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik. Artinya sungguh zakat itu hanya untuk orang orang fakir orang miskin amil zakat orang yang dilunakkan hatinya mualaf untuk memerdekakan hamba sahaya untuk membebaskan orang yang berhutang untuk jalan allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari allah. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun.
