Zakat Barang Tambang Dan Temuan. Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1 40 atau 2 5. Zakat barang temuan rikaz adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah atau yang biasa disebut dengan harta karun.
Pengertian dan hukum zakat barang tambang barang tambang berasal dari kata al ma dan. Landasan disyariatkannya zakat barang temuan para ulama telah sepakat bahwa harta karun atau harta terpendam dan barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan keumuman firman allah azza wa jalla. Zakat barang tambang tidak terkait dengan ketentuan haul ia harus dikeluarkan pada saat memetiknya atau memanennya jika mencapai nisab seperti zakat pertanian seperti disebutkan dalam surat al an am ayat 141.
Tambang dan temuan tetapi mereka berbeda pendapat tentang jenis jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan rikaz seperti abu hanifah beliau berpendapat bahwa harta yang dikeluarkan dari dalam tanah ada 2 jenis yaitu harta benda kekayaan yang disimpan oleh manusia didalam tanah yang disebut kanz dan yang kedua adala ma dan yaitu harta kekayaan yang secara alamiyah sudah ada didalam tanah dan kata kata rikaz untuk menunjuk kedua jenis.
Banyak barang tumpukan orang orang pada zaman dahulu yang ditemukan dan merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika mencapai nishab pun harus dikeluarkan zakatnya. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. Pendapat terakhir ini lebih dicenderungi.
