Syarat Menjamak Shalat Karena Hujan. Syarat dibolehkannya menjamak. Namun ada ketentuan ketentuan diperbolehkannya menjamak shalat ketika hujan dan harus memenuhi syarat syarat tersebut yang telah disebutkan diatas.
Ada konsensus ijma yang membolehkan salat magrib dan isya dijamak di salat magrib dengan satu azan dan dua ikamah pada masing masing salat apabila. Berdasarkan syarat tersebut maka menjamak shalat karena hujan tidak berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat jamaah di rumah ketika sedang hujan atau melaksanakan shalat di masjid namun ketika perjalanan ia tak mengalami kesulitan atau tidak terkena tetesan hujan karena ternaungi oleh atap yang mencegahnya dari tetesan hujan. Dan tidak berlaku pada setiap keadaan hujan.
Boleh untuk menjamak taqdim shalat karena hujan minhaj ath thalibin bersama mughni muhtaj.
Hujan turun sebelum seorang masuk shalat yang pertama dari dua shalat yang akan dijamak dan hujan tersebut terus ada berlangsung sampai seorang selesai dari salam untuk masuk ke shalat yang kedua. Hujan turun sebelum seorang masuk shalat yang pertama dari dua shalat yang akan dijamak dan hujan tersebut terus ada berlangsung sampai seorang selesai dari salam untuk masuk ke shalat yang kedua. Berdasarkan syarat tersebut maka menjamak shalat karena hujan tidak berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat jamaah di rumah ketika sedang hujan atau melaksanakan shalat di masjid namun ketika perjalanan ia tak mengalami kesulitan atau tidak terkena tetesan hujan karena ternaungi oleh atap yang mencegahnya dari tetesan hujan. Ada konsensus ijma yang membolehkan salat magrib dan isya dijamak di salat magrib dengan satu azan dan dua ikamah pada masing masing salat apabila.
