Sholat Kafarat. Shalat kafarat diniatkan untuk mengqadha shalat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah. Lima kali waktu shalat dhuhur ashar maghrib isya dan subuh total 17 rakaat.
Kafaratnya sama dengan kaffarat sumpah. Kafarat ini biasa digunakan oleh seseorang yang melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Rasulullah muhammad bersabda barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan salat tetapi tidak dapat menghitung jumlahnya maka salatlah di hari jum at terakhir di bulan ramadhan sebanyak 4 krakaat dengan 1 kali tasyahud dan setiap rakaat.
Shalat kafarat mengenai shalat kafarat mengqodlo sholat lima waktu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa sahabat diantaranya oleh ali bin abi thalib kw dan terdapat sanad yang muttashil dan tsiqah kepada ali bin abi thalib kw bahwa beliau melakukannya di kufah.
Shalat kafarat mengenai shalat kafarat mengqodlo sholat lima waktu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa sahabat diantaranya oleh ali bin abi thalib kw dan terdapat sanad yang muttashil dan tsiqah kepada ali bin abi thalib kw bahwa beliau melakukannya di kufah. Bersabda rasulullah saw. Karena ila itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri. Sebagian pihak setuju atas tradisi tersebut sementara sebagian yang lain melarangnya.
