Pendayagunaan Zakat Adalah. Peraturan menteri agama nomor 69. Pendayagunaan dana zakat adalah bentuk pemanfaatan sumber daya dana zakat secara maksimum sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan bagi umat.
T ah un 2 01 5. Peraturan menteri agama nomor 69. Jadi pendistribusiannya bersifat produktif yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mustahiq.
Pendayagunaan zakat infak sedekah di lazismu kota surabaya dalam pemberdayaan ekonomi dhuafa rumusan masalah latar belakang permasalahan diatas telah diurai dan dijelaskan kemudian peneliti menentukan satu rumusan masalah yaitu bagaimana dampak pendayagunaan zakat infak sedekah di lazismu kota surabaya dalam.
38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pada bab v disebutkan bahwa hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. Terbesar dari optimalisasi zakat adalah bagaimana mendayagunakan dana zis menjadi tepat sasaran dan tepat guna. Pendistribusian zakat adalah penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerima mustahiq zakat baik secara konsumtif ataupun produktif. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pada bab v disebutkan bahwa hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
