Mengeluarkan Zakat Fitrah Hukumnya Makruh Jika Diberikan Sesudah Salat Idul Fitri. Melaksanakan pembayaran zakat fitrah ini hukumnya adalah wajib bagi siapapun. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah selama bulan ramadhan yaitu sejak awal ramadhan hingga paling lambat sebelum umat muslim selesai menunaikan sholat idul fitri.
Sedangkan jika zakat tersebut dikeluarkan setelah idul fitri maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori. Zakat fitrah yang di keluarkan setelah shalat hari raya hukumnya makruh jika tidak ada udzur seperti menanti kerabat dekat atau orang. Karena zakat fitrah merupakan tanggungan yang harus diberikan kepada mustahiqnya yang berhak menerima zakat karena itu mengakhirkan membayar zakat fitri tanpa ada udzur halangan setelah hari raya idul fitri hukumnya haram menurut madzhab syafiiyah.
Maka siapa saja yang melakukan membayarkan zakat fitrah tersebut setelah melaksanakan shalat idul fitri tidak lain itu hanyalah sebagian dari sedekah seperti biasanya.
Maka siapa saja yang melakukan membayarkan zakat fitrah tersebut setelah melaksanakan shalat idul fitri tidak lain itu hanyalah sebagian dari sedekah seperti biasanya. Karena zakat fitrah merupakan tanggungan yang harus diberikan kepada mustahiqnya yang berhak menerima zakat karena itu mengakhirkan membayar zakat fitri tanpa ada udzur halangan setelah hari raya idul fitri hukumnya haram menurut madzhab syafiiyah. Maka jika benda itu hilang ia wajib. Waktu sunnah untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum dilaksanakannya shalat hari raya idul fitri.
