Mengeluarkan Zakat Fitrah Hukumnya Makruh Apabila. Oleh sebab itu apabila pengakhiran tersebut karena adanya udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan maka tidak makruh hukumnya. Maka hukumnya tidak makruh.
Zakat penting untuk anda ketahui serta anda pahami karena zakat merupakan suatu kewajiban yang harus anda keluarkan sebagai seorang muslim dan seperti yang anda pahami bersama bahwa apabila meninggalkan kewajiban hukumnya adalah dosa. Yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat maka hukumnya tidak. Perintah menunaikan zakat fitrah bermula pada tahun kedua hijrah iaitu tahun diwajibkan puasa pada bulan ramadhan untuk mensucikan orang islam yang berpuasa dari kata kata dan perbuatan yang tidak berguna.
Maka hukumnya tidak makruh.
Dalam rukun islam membayar zakat menempati urutan. Dari beberapa ketentuan waktu membayar zakat fitrah di atas beserta hukumnya dapat disimpulkan bahwa waktu yang afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir puasa ramadhan dan paling lambat. Yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat maka hukumnya tidak. Dalam rukun islam membayar zakat menempati urutan.
