Membatalkan Puasa Dengan Sengaja. Kalau memang sengaja melakukan hal ini banyak ulama yang menyebutkan hukumnya makruh. Muntah tidak membatalkan puasa kecuali jika banyaknya setengah mulut.
Muntah tidak membatalkan puasa kecuali jika sepenuh mulut. Adapun makan atau karena lupa maka tidak membatalkan puasa. Dengan demikian hukum membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya udzur yang jelas berdasarkan syar i adalah haram.
Pembatalan puasa ini harus diganti dengan puasa di hari selain bulan ramadan.
Muntah disengaja ini biasanya melibatkan aktivitas anggota tubuh anda seperti. Muntah disengaja ini biasanya melibatkan aktivitas anggota tubuh anda seperti. Bagaimanapun tidak perlu mengqada mengganti puasa tersebut kerana ia adalah sunat. Apalagi kalau sengaja berkumur dengan berlebihan ini tentu saja bisa membuat puasamu tidak sah.
