Batalkah Puasa Jika Menangis. Karenanya memikirkan perkara perkara di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Ini karena menangis tidak disebutkan dalam alquran maupun hadist.
Menangis bukan hal yang membatalkan puasa kecuali jika air mata yang jatuh kemudian ditelan dengan sengaja. Hal ini dikarenakan mata bukanlah bagian dari rongga rubuh atau jauf. Akan tetapi menangis akan membatalkan apabila air mata yang mengalir tersebut masuk ke mulut kita dan bercampur dengan air lir hingga tertelan.
Atau setidaknya bisa menjadikan waktu kita semakin sia sia.
Ternyata menangis dapat mengurangi pahala puasa jika dalam keadaan tertentu. Puasa pada hakikatnya adalah menahan lapar haus dan segala hal yang membatalkannya termasuk hawa nafsu. Bisa membatalkan karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat. Kesimpulannya menangis tidak membatalkan puasa kecuali jika air matanya masuk ke mulut.
